Ya,
ini yang bisa menyebabkan kecelakaan,
Contoh
kasus
Dari
gambar di atas, sangat terlihat jelas bahwa itu adalah tindakan yang salah. Kenapa?
Karena,
- - Mengendarai sepeda motor bertiga
- - Tidak menggunakan helm
- - Pengendara dibawah umur
Dari
ketiga sebab tersebut, maka tindakan itu merupakan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran
seperti itu sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan kecelakaan.
Demi
terwujudnya keselamatan jalan, jika mengendarai sepeda motor itu maksimal dua
orang, pastikan menggunakan alat pengaman saat berkendara ( menggunakan helm,
pelindung siku/lutut, jaket, sepatu, dll ). Selain itu, pastikan anda sudah
mempunyai izin untuk mengemudi dan cek kelengkapan dokumen berkendara sebelum
mengemudi. Untu memohon keselamatan, maka berdoalah kepada Allah terlebih
dahulu.
Untuk
mendapatkan Surat Izin Mengemudi ( SIM ), maka diperlukan syarat
administrasi, sehat
jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan
kendaraan bermotor.
Persyaratan pemohon SIM
perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun
2009
1. Usia
· 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
· 20 tahun untuk SIM B1
· 21 tahun untuk SIM B2
2. Administratif
· memiliki Kartu Tanda Penduduk
· mengisi formulir permohonan
· rumusan sidik jari
3. Kesehatan
· sehat jasmani dengan surat keterangan
dari dokter
· sehat rohani dengan surat lulus tes
psikologis
4. Lulus
ujian
· ujian teori
· ujian praktek dan/atau
· ujian ketrampilan melalui simulator
Ketentuan Pidana :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang
tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun
2009).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang
tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat
(1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda
paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun
2009).
0 komentar:
Post a Comment