Traffic Calming
A. Latar Belakang
latar belakang pembuatan traffic
calming tidak terlepas dari bergesernya kultur budaya masyarakat Indonesia.
Dari kultur tradisional yang sarat tata krama, sopan santun, saling menghargai,
gotong royong akan mencerminkan budaya berlalu lintas. Ditambah dengan derasnya
budaya luar yang masuk dalam bentuk aglomerasi kultural. Dalam hal berlalu
lintas, budaya urban identik dengan efisiensi waktu dan kecepatan akses, yang
apabila tidak diimbangi dengan kesadaran norma dan peraturan, maka yang terjadi
adalah penyakit-penyakit transportasi, seperti kesemrawutan, kemacetan, hingga
kecelakaan. Kebutuhan untuk bergerak cepat pun dipenuhi dengan memiliki sepeda
motor dan mobil untuk menggantikan sepeda onthel dan delman. Ketika sepeda
motor dan mobil menjadi banyak, kebutuhan untuk menggunakan jalan pun menjadi
tinggi dan cepat. Untuk menghindari kesalahan dalam berkendara maka traffic
calming pun dibuat. Dalam pembuatannya, perlu standarisasi dari Pemerintah
mengenai fisik dari traffic calming tersebut.
Seiring banyaknya kendaraan pribadi yang ada di Indonesia, semakin besar pula risiko kecelakaan yang bakal terjadi. Selama tidak adanya peningkatan faktor untuk mengurangi risiko kecelakaan (Skill, Kesadaran berlalu lintas, dll). Tindakan melanggar lalu lintas sudah menjadi bagian dari budaya, seperti menggunakan trotoar dan sebagainya. Semakin besar risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya harus diimbangi pula dengan peningkatan disektor keselamatan jalan. Salah satu yang simple untuk diterapkan adalah teknologi, Traffic Calming.
Seiring banyaknya kendaraan pribadi yang ada di Indonesia, semakin besar pula risiko kecelakaan yang bakal terjadi. Selama tidak adanya peningkatan faktor untuk mengurangi risiko kecelakaan (Skill, Kesadaran berlalu lintas, dll). Tindakan melanggar lalu lintas sudah menjadi bagian dari budaya, seperti menggunakan trotoar dan sebagainya. Semakin besar risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya harus diimbangi pula dengan peningkatan disektor keselamatan jalan. Salah satu yang simple untuk diterapkan adalah teknologi, Traffic Calming.
B. Definisi
Traffic
Calming merupakan salah satu alternatif yang bisa digunakan
untuk keselamatan jalan dengan tujuan agar pengendara dapat mengurangi
kecepatan kendaraannya. Dengan sistem ini, maka pengendara diharuskan untuk
memperlambat laju kendaraan, sehingga mampu mengurangi risiko kecelakaan. Jika
dibandingkan sistem lain, traffic calming lebih efektif dan ekonomis, serta
dapat diterapkan disemua jenis jalan di Indonesia termasuk jalan bebas
hambatan.
C. Tujuan
Tujuan
utama pelambatan lalu lintas adalah :
1. Mereduksi
atau mengurangi kecepatan kendaraan yang terlalu tinggi dalam arus lalu
lintas,
2.
Menciptakan kondisi jalan yang berkeselamatan sehingga mendorong pengemudi
untuk menjalankan kendaraannya dengan hati-hati,
3. Mengalihkan
kendaraan dan angkutan umum dari jalan raya menjadi lambat,
4. Memperbaiki
dan meningkatkan kondisi lingkungan,
5.
Mengurangi angka kecelakaan terutama dikawasan yang banyak terdapat pejalan
kaki, pesepeda, lingkungan pemukiman.
D. Teknik
Perlambatan Lalu Lintas
- Memberikan
prioritas yang jelas kepada angkutan umum yang dilengkapi dengan fasilitas
pemberhentian yang nyaman,
- Mengurangi
konflik antara kendaraan bermotor dengan kendaraan lainnya termasuk dengan
kendaraan tidak bermotor,
- Menurunkan
kecepatan kendaraan dengan menggunakan rambu ataupun secara fisik,
membatasi akses jalan ataupun akses bagi kendaraan tertentu,
- Berorientasi
kepada pejalan kaki, termasuk fasilitas pejalan kaki dan penyeberangan
pejalan kaki yang nyaman untuk digunakan,
- Memberikan
manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan menjadikan kawasan lebih
nyaman untuk digunakan.
E. Syarat
Menurut
Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman
Pemakai Jalan, pembuatan alat pembatas kecepatan dibutuhkan ijin dari pejabat yang
berwenang, contohnya Kepala Daerah dengan ketentuan hanya boleh dibuat pada
tempat-tempat tertentu saja, seperti:
a. Jalan di lingkungan pemukiman
b. Jalan lokal yang mempunyai kelas
jalan III
Menurut
Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
perihal pengelompokan Jalan. Pengertian Jalan Kelas III adalah jalan arteri,
kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan
ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang
tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500
(tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
c. Pada jalan-jalan yang sedang
dilakukan pekerjaan konstruksi
Menurut
Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman
Pemakai Jalan , syarat pembuatan alat pembatas kecepatan yaitu :
- Penempatan
alat pembatas kecepatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan
jalur lalu lintas,
- Lokasi
dan pengulangan penempatan alat pembatasan kecepatan disesuaikan dengan
hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas,
- Penempatan
alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan
pemberian tanda dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas,
- Penempatan
alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus diberi tanda berupa
garis serong dari cat berwarna putih,
- Pemasangan
rambu dan pemberian tanda dimaksud digunakan untuk memberi peringatan
kepada pengemudi kendaraan bermotor tentang adanya alat pembatas kecepatan
di depannya,
- Bentuk
penampang melintang alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan
bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm. Penampang
tersebut di kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum
15%. Lebar mendatar bagian atas, proporsional dengan bagian menonjol di
atas badan jalan dan minimum 15 cm,
- Alat
Pembatas kecepatan dapat dibuat dengan menggunakan bahan yang sesuai
dengan bahan dari badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang mempunyai
pengaruh serupa, Pemilihan bahan harus memperhatikan keselamatan pemakai
jalan.
F. Jenis
a. Speed Hump
Speed
hump atau biasa disebut dengan polisi
tidur adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal, semen atau
dengan bahan karet yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat
laju/kecepatan kendaraan. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi
pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan
dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya
polisi tidur, khususnya pada malam hari. Marka speed hump berupa garis serong
berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.
Kelebihan
speed hump antara lain :
·
Memperlambat kecepatan lalu lintas, berkurang menjadi
5-10 km/jm di sekitar lokasi speed hump
- Kemungkinan adanya pengalihan arus lalu lintas jika
pemukiman berdekatan dengan jalan arteri
- Memaksakan untuk ditaati (self-enforcing)
kekurangan speed hump antara lain :
- Dalam kondisi darurat menimbulkan tundaan
- Kemungkinan terjadi pengalihan arus lalu lintas ke jalan
pemukiman lain yang letaknya berdekatan
- Menimbulkan penambahan suara disekitar lokasi speed hump
- Tidak baik untuk kesehatan karena berkaitan beban dan berat tubuh
bagian atas akan membuat
ketidaknyaman pada struktur tubuh yang rendah dibagian punggung
pada saat melintas
b. Speed Table
Speed Table
merupakan salah satu alat pembatas kecepatan yang berbentuk gundukan datar dan
lebih lebar daripada speed hump. Biasanya diletakkan di jalan-jalan kolektor
atau jalan lokal dan juga di jalan-jalan utama dengan jumlah penduduk yang
rendah. Speed table biasanya dibangun dengan batu bata atau bahan bertekstur
lainnya pada bagian datar.
Kelebihan speed table
- Lebih
tepat pada kendaraan besar karena permukaan yang datar
- Efektif
dalam mengurangi kecepatan
- Dapat dipindah
dengan mudah
Kekurangan
speed table
- Estetika yang kurang
- Meningkatkan
kebisingan dan polusi udara disekitar speed table
c. Rumble Surface
Rumble surface merupakan permukaan
jalan yang terbuat dari tekstur yang kasar dalam upaya menimbulkan
ketidaknyamanan mengemudi, dan akan menjadi lebih buruk apabila kecepatan
semakin tinggi. Beberapa jenisnya antara lain :
1. Rumble Strip
Rumble
strip atau lebih dikenal dengan pita penggaduh adalah perlengkapan tambahan
pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan
kewaspadaan menjelang suatu bahaya. Pita penggaduh berupa bagian jalan yang
sengaja dibuat tidak rata yang ditempatkan melintang jalan pada jarak yang
berdekatan, sehingga bila mobil yang melaluinya akan diingatkan oleh getaran
dan suara yang ditimbulkan bila dilalui oleh ban kendaraan. Pita penggaduh
biasanya ditempatkan menjelang perlintasan sebidang, menjelang sekolah,
menjelang pintu tol atau tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan terlalu
cepat.
Standar pita penggaduh
- Pita
penggaduh dapat berupa suatu marka jalan atau bahan lain yang dipasang
melintang jalur lalu lintas dengan ketebalan maksimum 4 cm.
- Lebar
pita penggaduh minimal 25 cm
- Jarak
antara pita penggaduh minimal 50 cm
- Pita
penggaduh yang dipasang sebelum perlintasan sebidang minimal 3 pita
penggaduh
Pita
penggaduh sebaiknya dibuat dengan bahan thermoplastik atau bahan yang mempunyai
pengaruh yang setara yang dapat memengaruhi pengemudi.
2. Midle Rumble Strip
Merupakan
pita penggaduh yang diletakkan secara memanjang dan berada di tengah badan
jalan. Midle rumble strip berfungsi untuk
memberitahukan kepada pengemudi
bahwa mereka telah melewati batas badan jalan sehingga dengan otomatis akan
menurunkan kecepatan dan kembali ke jalur semula.
3. Rumble Area
Dibuat dengan lebar yang lebih kecil 0,50
meter hingga 150 mm dan garis perkerasan yang kasar dibuat lebih tinggi sekitar
3 mm. Penempatan speed area biasanya dilakukan pada perpindahan dari ruas jalan
dengan kecepatan tinggi ke ruas jalan dengan kecepatan yang lebih rendah.
Apabila pengguna jalan melaluinya akan menyadari bahwa kecepatan kendaraan
harus dikurangi. Sebagai contoh, mengemudikan kendaraan pada jalan bebas
hambatan dengan kecepatan tinggi akan tetap merasakan kecepatan yang relatif
lambat. Hal ini akan membahayakan pada saat pengguna jalan hendak keluar menuju
jalan biasa. Untuk itu penempatan speed
area diperlukan untuk menyadari pengemudi dalam mengurangi kecepatan.
d. Pulau lalu Lintas
Suatu
pulau lalu lintas yang ditempatkan di median jalan pada tempat penyeberangan
pejalan kaki. Berbagai bentuk pulau lalu lintas digunakan untuk memperlambat
arus lalu lintas yang berjalan di kawasan tersebut. Bentuk-bentuk pulau lalu
lintas yang biasa digunakan untuk
menghambat kecepatan dapat berupa:
1. Pulau
di median yang berfungsi untuk memberikan ruang ditengah jalan sehingga pejalan
kaki yang menyeberang dapat berhenti ditengah jalan sebelum melanjutkan
menyeberang bila situasi telah memungkinkan untuk menyeberang, seperti
ditunjukkan dalam gambar.
Pulau disisi kiri,
kanan atau pada kedua sisi yang dimaksudkan untuk mempersempit ruang lalu
lintas kendaraan yang berfungsi untuk mengurangi kecepatan lalu lintas. pulau
seperti ini bisa di tempatkan di mulut persimpangan ataupun ditengah ruas
jalan.
selain pulau
ditengah juga ditempatkan pulau di pinggir sehingga keselamatan pejalan kaki
yang menyeberang menjadi lebih tinggi lagi.
e. Chicane
Merupakan
penyempitan badan jalan, dengan desain yang berbentuk kurva. Biasanya juga digunakan
sebagai tempat parkir kendaraan dan lebih familiar di negara-negara Eropa.
Tidak memberikan dampak apapun berkaitan dengan kecepatan dan volume kendaraan,
tetapi sedikit memberikan dampak pada parkir dan
akses
bagi pengemudi kendaraan. Upaya ini ditempuh dalam melindungi kawasan perumahan
atau kawasan yang ramai seperti daerah pertokoan dengan membuat jalan
berkelok-kelok dan jalur jalan disempitkan sehingga kendaraan tidak dapat
berjalan dengan cepat.
Kelebihan
Chicanes
- Chicanes
mencegah kecepatan tinggi dengan memaksa defleksi horisontal , dan
- Dapat
dengan mudah dilalui kendaraan besar (seperti truk pemadam kebakaran )
kecuali di bawah berat kondisi lalu lintas .
Kekurangan Chicanes
- Chicanes
harus dirancang dengan cermat untuk mencegah pengemudi menyimpang dari
jalur yang tepat,
- Curb
penyelarasan dan lansekap mahal , terutama jika ada masalah
drainase, dan Chicanes mungkin memerlukan penghapusan beberapa di-jalanan
parkir .
f. Choker
Merupakan pengurangan lebar jalan biasanya di simpang
empat, berbentuk setengah, sepertiga, atau seperempat lingkaran. Berfungsi
untuk mengurangi jarak lintasan penyeberang jalan dan mengurangi kecepatan
kendaraan. Biasanya digunakan di jalan-jalan lokal atau jalan kolektor,
persimpangan pejalan kaki, jalan-jalan utama dengan komunitas penduduk yang
relative sedikit, dan akan bekerja lebih baik jika disertai dengan pemasangan
rambu-rambu seperti speed table dan median di dekat persimpangan.
Kelebihan Chokers
- Chokers
mudah dilewati oleh besar kendaraan
- Jika
dirancang dengan baik, dapat
memiliki positif dalam nilai estetika
- Mengurangi
kecepatan dan volume.
Kekurangan Chokers
- Kecepatan
kendaraan dibatasi oleh tidak adanya vertikal atau horizontal defleksi
- Memerlukan
sepeda secara singkat bergabung dengan lalu lintas kendaraan
- Memerlukan
penghapusan beberapa di-jalanan parkir
g. Bundaran ( roundabout )
Bundaran
digunakan pada jalan-jalan volume lalu lintas
yang tinggi untuk mengalokasikan jalur dipersilangan. Lalu lintas yang
didahulukan adalah lalu lintas yang sudah berada dibundaran, sehingga kendaraan
yang akan masuk ke bundaran harus memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada
lalu lintas yang sudah berada dibundaran, untuk itu dilengkapi dengan marka
jalan beri kesempatan berupa dua garis putus-putus yang berdampingan yang
melintang jalan.
Perambuan
di bundaran berupa
1. Marka jalan, antara lain
·
Marka pemisah lajur lalu lintas pada pendekat dan dibundaran yang mempunyai
lebih dari satu lajur
·
Marka beri kesempatan berupa dua garis putus-putus berdampingan yang melintang,
· Marka
zebra cross, bila pada bundaran banyak pejalan kaki yang menyeberang jalan,
2. Rambu
lalu lintas, antara lain
· Rambu
perintah mengelilingi bundaran,
· Rambu peringatan bahwa
di depan ada bundaran lalu lintas,
· Rambu beri kesempatan
3. Lampu
lalu lintas
Kelebihan Bundaran (Roundabout)
- Dapat
meredam kecepatan lalu lintas pada jalan arteri
- Lebih
aman jika dibandingkan dengan APILL
- Dapat
meminimalkan antrian di pendekatan untuk persimpangan , dan
- Memiliki
estetika yang lebih baik
Kekurangan Bundaran (Roundabout)
- Sulit bagi kendaraan besar untuk
mengelilingi bundaran
- Harus
dirancang dengan baik sehingga peredaran lalu lintasnya tidak mengganggu
pada penyeberangan
- Memerlukan lahan yang luas dan
penghapusan beberapa parkir di jalan , dan
- Lansekap
harus dijaga , baik oleh warga atau oleh pemerintah kota
- Biaya
lebih mahal
h. Rised Intersection
Merupakan
sebuah area yang landai di persimpangan dengan konstruksi dari batu bata dan
texture yang berbeda. Model ini sangat baik bagi para pejalan kaki
(pedestrians) dan mengurangi kecepatan di persimpangan. Raised intersection
juga membantu pejalan kaki saat menyeberang. Biasanya terletak tepat pada
penyeberangan dari satu sisi jalan ke sisi jalan di seberangnya sehingga dapat
mengurangi lahan parkirkendaraan
Kelebihan
Raised Intersection
- Mempersempit koridor visual yang sepanjang jalan
mempengaruhi pengendara untuk mengemudi lebih hati-hati
- Meningkatkan
karakter estetika masyarakat
- Menyediakan
penyangga antara jalan dan tempat tinggal
i. Rised Crosswalk
Raised crosswalk baik untuk lokasi dimana disedianak
fasilitas penyeberangan untuk pejalan kaki yang sering terjadi pengendara yang
sembrono dan kendaraan dengan kecepatan tinggi.
a.
Keuntungan
·
Meningkatkan
keselamatan untuk kendaraan dan pejalan kaki
·
Jika
didesain dengan baik, akan menambah estetika
·
Efektif
mengurangi kecepatan kendaraan
b.
Kerugian
·
Kika
menggunakan material bertekstur akan mahal
·
Akan
berimbas pada tertutupnya drainase
·
Meningkatkan
kebisingan dan polusi
j. Texture Pavement
Textured pavement adalah menggunakan paving sebagai
pengganti aspal untuk permukaan jalan. Hal ini dimaksudkan agar kondisi
permukaan tidak rata. Paving dapat digunakan di seluruh persimpangan atau
penyeberangan pejalan kaki. Textured pavement juga sering digunakan di seluruh
sepanjang blok jalan.
Textured pavement baik digunakan untuk jalan yang volume
pejalan kakinya padatdat kebisingan bukan menjadi perhatian utama.
a.
Keuntungan
·
Dapat
mengurangi kecepatan kendaraan yang melintas
·
Dapat
menghasilkan estetika yang indah apabila didesain dengan baik
·
Apabila
ditempatkan pada persimpangan, dapat engurangi kecepatan di 2 jalan sekaligus
b.
Kerugian
·
Umumnya
mahal karena material yang digunakan
·
Apabila
digunakan di crosswalk, akan meyulotkan kendaraan untuk melintasinya
k. Rambu
dan Marka
1. Zona Selamat Sekolah
Zona
sekolah atau lebih dikenal di Indonesia sebagai Zona Selamat Sekolah (Zoss) adalah suatu kawasan di sekitar
sekolah yang perlu dikendalikan lalu lintas kendaraan menyangkut kecepatan,
parkir, menyalip, pejalan kaki yang menyeberang jalan. Pengendalian perlu
dilakukan mengingat banyak anak-anak sekolah yang berjalan kaki menuju sekolah.
Desain Zoss
Karena anak-anak sekolah khususnya yang baru duduk di
Sekolah dasar masih sangat rentan dalam berlalu lintas khususnya pada saat
menyeberang jalan di depan sekolah, oleh karena perlu didesain dengan cermat
menyangkut:
1.) Trotoar
2.) Warna jalan di depan sekolah, biasanya digunakan
warna merah sehingga menjadi karpet merah.
3.) Perambuan
o Rambu lalu lintas berupa rambu batas
kecepatan (25 km/jam), rambu larangan parkir, rambu dilarang menyalib.
o Marka jalan berupa marka zebra cross,
marka dilarang parkir, marka membujur dan melintang lainnya.
4.) Lampu lalu lintas bila diperlukan, khususnya di sekolah
yang berada dipinggir jalan arteri yang padat.
2.
Rambu Pembatas Kecepatan
Rambu
pembatasan kecepatan
adalah suatu ketentuan untuk membatasi kecepatan lalu lintas kendaraan dalam
rangka menurunkan angka kecelakaan lalu-lintas. Untuk membatasi kecepatan ini
digunakan aturan yang sifatnya umum ataupun aturan yang sifatnya khusus untuk
membatasi kecepatan yang lebih rendah karena alasan keramaian, di sekitar
sekolah, banyaknya kegiatan di sekitar jalan, penghematan energi ataupun karena
alasan geometrik jalan.
G. Kesimpulan
Traffic calming
merupakan salah satu solusi keselamatan jalan di Indonesia, sebagain besar
mungkin sudah diterapkan di Indonesia sejak lama seperti pembuatan Polisi tidur
dibeberapa titik seperti kompleks perumahan atau jalan tertentu. Sistem ini
juga seharusnya diterapkan dijalan-jalan arteri, kolektor sampai dijalan bebas
hambatan. Sektor keselamatan berlalu lintas di Indonesia harus terus
ditingkatan, baik dari segi Infrastruktur jalan, Regulasi jalan yang mencakup
Pengguna jalan dan peraturan. Selama transportasi Publik yang layak dan
berkulitas belum bisa dipenuhi pemerintah maka selama itu juga, Kondisi
keselamatan jalan juga musti terus dibenahi, Traffic Calming merupakan solusi
yang cocok untuk keadaan jalan di Indonesia saat ini karena dalam
pelaksanaannya lebih cepat dan mudah.
ijin kak.. sangat bermanfaat
ReplyDelete