Kecelakaan memang sudah menjadi peristiwa yang
tidak langka lagi untuk ditemukan. Tiap hari pasti di Indonesia terjadi
kecelakaan lalu lintas. Banyak sebab terjadinya kecelakaan lalu lintas
tersebut. Namun seperti yang saya tulis dipostingan sebelumnya, kecelakaan
didominasi oleh faktor manusia. Nah, salah satunya yang menjadi penyebab yaitu
belum cukupnya umur pengguna kendaraan. Banyak dari mereka yang berkendara di
jalan raya yang belum memenuhi persyaratan untuk berkendara. Seseorang apabila
hendak menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, harus mempunyai
lisensi atau surat izin mengemudi (SIM) telebih dahulu. Bukan sembarang orang
bisa menggunakan kendaraan di jalan raya. Ada syarat-syarat tertentu yang harus
dimiliki seseorang agar dapat berkendara di jalan raya. Minimal umur yaitu 17 tahun.
Namun
sekarang kenyataan yang terjadi banyak pengendara kendaraan ini dilakukan oleh
anak-anak yang bisa dikatakan di bawah umur. Artinya mereka belum cakap dalam
berkendara di jalan raya. Dari segi fisik mereka yang masih lemah sehingga
rentan terjadinya kecelakaan dan dari segi psikologinya, mental mereka dalam
menghadapi segala sesuatu yang akan terjadi ketika berkendara di jalan raya
belum siap, sehingga potensi terjadinya kecelakaan itu semakin besar.
Ada
beberapa alasan yang membuat anak-anak di bawah umur menggunakan kendaraan di
jalan raya, yaitu orang tua yang permisif, artinya orang tua selalu membolehkan
apa saja yang dilakukan oleh anaknya termasuk dalam berkendara. Mereka dianggap
bisa berkendara oleh orang tuanya makanya orang tua memperbolehkan. Selain itu,
untuk jarak yang dekat juga menjadi alasan menggunakan kendaraaan. Dengan menggunakan
kendaraan sendiri, maka lebih praktis dan biaya yang dikeluarkan akan lebih
hemat, padahal apabila terjadi kecelakaan akan membutuhkan biaya yang tidak
sedikit. Mereka yang berkendara di bawah umur, berdalih bahwa angkutan umumnya
juga belum memadahi, makanya lebih memilih menggunakan kendaraan sendiri. Walaupun
sudah ada hukum yang mengatur batas minimal umur untuk bisa berkendara, toh
nyantanya tidak ada tilang atau penindakan yang tegas dari pihak yang
berwenang. Dan alasan yang paling mutlak yaitu, karena mereka sudah mempunyai
kendaraan milik pribadi. Jadi, mereka dengan bebas kapan saja dapat mengendarai
kendaraan tersebut.
Untuk
itu, orang tua sebaiknya harus
memikirkan matang-matang saat memberikan izin berkendara kepada anaknya. Karena
jika sembarangan memberikan izin berkendara, walaupun belum memenuhi syarat
dapat berkendara, itu artinya orang tua telah membuka pintu kecelakaan untuk
anaknya dan dapat berakibat fatal, yaitu kematian. Oleh karena itu, jangan
sampai telambat. Cegah pengguna kendaraan yang masih di bawah umur.
Mari
ajarkan selamat kepada anak-anak kita.
imambudyprastiyo.blogspot.com
0 komentar:
Post a Comment