Keselamatan
Menurut KBBI
Menurut UU no 22 tahun 2009
tentang LLAJ
Keselamatan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang
dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia,
Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
Menurut
pengertian umum
Suatu
keadaan terhindarnya seseorang dari resiko kecelakaan
Manajemen
keselamatan
•
Program
dan penyesuaian untuk tercapainya keselamatan lalu lintas.
•
Program
tersebut menghasilkan output berupa kegiatan-kegiatan dilapangan.
•
Kegiatan
/ output akan menghasilkan outcome / manfaat berupa perubahan kondisi
operasional lalu lintas (outmoce intermediate).
•
Akibat
lainnya adalah adanya perubahan terhadap tingkat kecelakaan dari sisi jumlah
dan fatalitas (final outcome).
•
Ada
perubahan terhadap social cost dari Kecelakaan Lalu Lintas.
0 komentar:
Post a Comment