Menurut
UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu LIntas Angkutan Jalan ( LLAJ )
“ Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu
peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan
dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia
dan/atau kerugian harta benda “
Kecelakaan
lalu lintas ( laka lantas ) merupakan masalah utama di jalan raya. Hal ini
berpengaruh terhadap keselamatan pengguna jalan. apabila pada suatu wialyah
terjadi peristiwa kecelakaan, maka akan memunculkan pertanyaan apakah kondisi
geometri dan operasional jalan sudah sesui dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah jalan eksisting tersebut sudah mampu untuk melayani pengguna jalan demi
terwujudnya keselamatan jalan. jika kondisi jalan sudah sesuai dengan standar,
maka faktor manusia dan kendaraan juga harus sejalan dengan kondisi jalan
tersebut. Jadi jalan, manusia, dan kendaraan harus sinkron untuk menciptakan
keselamatan jalan.
Jika
terjadi kecelakaan, maka dapat ditentukan
- - Dimana lokasi/tempat kejadian kecelakaan
- - Akibat dari kecelakaan tersebut
- - Perubahan desain dan tata cara operasional
Permaslahan
mengenai perolehan data kecelakaan dapat di sebabkan karena tidak semua
kejadian kecelakaan dilaporkan, terdapatnya keselahan, dan kurang lengkapnya
data kecelakaan.
0 komentar:
Post a Comment